Majalah Farmasetika, 6 (Suppl 1) 2021, 42-48 https://doi.org/10.24198/mfarmasetika.v6i0.36674
Artikel Penelitian
Download PDF
Himyatul Hidayah*, Surya Amal, Neng Hana Herdiani
Fakultas Farmasi Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. HS. Ronggowaluyo Sirnabaya, Puseurjaya, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, 41361, Indonesia
*Email: himyatul.hidayah@ubpkarawang.ac.id
(Submit 19/12/2021, Revisi 20/12/2021, Diterima 30/8/2021, Terbit 31/12/2021)
Rumah sakit adalah sarana yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Agar tercapai pelayanan yang paripurna di dalam setiap melakukan pelayanan di rumah sakit diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal(SPM). Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian Standar Pelayanan Minimal(SPM) rumah sakit dengan jenis pelayanan farmasi kategori lama waktu tunggu pelayanan resep rawat jalan di Rumah Sakit ‘X” Karawang. Penelitian ini merupakan penelitian non eksperimental dengan rancangan deskriptif (penelitian survey) terhadap pasien rawat jalan yang menebus resep di Instalasi Farmasi Rumah Sakit ‘X‘ Karawang. Sampel diperoleh dengan menggunakan metode purposive sampling yang memenuhi kriteria inklusi. Sampel yang diteliti dalam penelitian ini sebanyak 192 resep dengan 96 resep obat racikan dan 96 resep obat jadi atau non racikan. Pada penelitian ini dilakukan penghitungan waktu tunggu pelayanan resep obat jadi dan obat racikan, selanjutnya dianalisis terhadap kesesuaian dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kategori lama waktu tunggu. Hasil penelitian waktu tunggu rata-rata obat racikan pada penelitian ini adalah 71 menit dan obat jadi atau obat non racikan 51 menit. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa waktu tunggu rata-rata baik obat jadi maupun obat racikan tidak sesuai dengan standar pelayanan minimal yang dipersyaratkan oleh Kepmenkes No 129/ Menkes/SK/II/2008 tentang pelayanan resep baik obat jadi maupun obat racikan yaitu lama waktu tunggu obat jadi ≤30 menit dan obat racikan ≤60 menit.
Standar Pelayanan Minimal, Resep, Waktu tunggu, Obat jadi dan Obat Racikan
Rumah sakit adalah sarana yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Agar tercapai pelayanan yang paripurna di dalam setiap melakukan pelayanan di rumah sakit diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal(SPM). Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh oleh setiap warga secara minimal dan juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolok ukur pelayanan minimal yang diberikan oleh badan layanan umum kepada masyarakat1. Selain itu, dengan semakin banyaknya rumah sakit maka secara tidak langsung setiap rumah sakit dituntut untuk terus menerus memberikan pelayanan baik dan bermutu agar terus dapat bertahan dan bersaing dengan rumah sakit lainnya2
Salah satu Standar Pelayanan Minimal bidang farmasi di rumah sakit adalah waktu tunggu. Waktu tunggu pelayanan resep adalah tenggang waktu mulai dari pasien menyerahka resep sampai dengan pasien menerima obat3. Waktu tunggu pelayanan obat jadi adalah tenggang waktu mulai pasien menyerahkan resep sampai dengan menerima obat jadi ≤ 30 menit, sedangkan waktu tunggu pelayanan obat racikan ≤ 60 menit 1(Kepmenkes 2008). Waktu tunggu pelayanan resep obat jadi lebih cepat dibandingkan dengan waktu pelayanan resep obat racikan karena pelayanan resep obat jadi tidak melalui proses peracikan4
Penelitian yang dilakukan Karuniawati. H, et.al. (2016)5, waktu tunggu berpengaruh terhadap kualitas pelayanan pasien dan kepuasan pasien. Jumlah resep yang diteliti dalam penelitian ini sebanyak 225 resep dengan 78 jenis obat racikan dan 147 jenis obat non racikan. Diperoleh waktu tunggu rata-rata obat racikan adalah 9,18 menit dan waktu tunggu obat non racikan 5,70 menit. Penelitian yang dilakukan Maftuhah dan Susilo (2016)6, waktu tunggu rata-rata pelayanan resep non racikan adalah 92,41 menit dan waktu tunggu pelayanan resep racikan adalah 146,31 menit.
Berdasarkan penelitian Setyowati, et al., (2017)7, perlunya dilakukan evaluasi terhadap waktu tunggu pelayanan resep di instalasi farmasi adalah untuk mengetahui kelemahan-kelemahan yang dapat memperlama pelayanan resep, sehingga dapat segera dilakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian.
Rumah Sakit ‘X’ di Karawang merupakan salah satu rumah sakit swasta tipe C yang terakreditasi, rumah sakit ini mengalami perubahan- perubahan lebih baik yang cukup pesat sejak didirikan. Di mana tingkat kunjungan pasien cukup signifikan, serta didukung dengan letak rumah sakit yang strategis. Selain itu didukung pula oleh kemajuan teknologi yang mengikuti perkembangan jaman dengan alat-alat penunjang baik dibidang medis maupun non medis. terbukti rumah sakit ‘X’ menjadi pilihan dan rujukan dari berbagai daerah di sekitar Karawang. Dengan jumlah kunjungan pasien yang terus menerus meningkat sehingga hal ini menjadi tantangan bagi rumah sakit khususnya di bagian instalasi farmasi yang memberikan pelayanan tinggi. maka diharapkan dapat selalu memberikan kepercayaan dan kepuasan kepada pasien.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, peneliti bermaksud melakukan penelitian untuk mengevaluasi pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) rumah sakit dengan jenis pelayanan farmasi kategori lama waktu tunggu pelayanan resep rawat jalan di Rumah Sakit ‘X” Karawang. Harapannya hasil penelitian ini menjadi bahan evaluasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.
Pada penelitian ini menggunakan jurnal-jurnal yang terkait dengan penelitian dan Kepmenkes Kepmenkenkes No 129/ Menkes/SK/II/2008
Bahan yang digunakan adalah Lembar Pengumpulan Data (LPD) waktu tunggu pelayanan resep obat jadi dan obat racikan dan resep sebanyak 192 lembar
Penelitian ini merupakan penelitian non eksperimental dengan rancangan deskriptif (penelitian survey) terhadap pasien rawat jalan yang menebus resep di Instalasi Farmasi Rumah Sakit ‘X‘ Karawang.. Sampel diperoleh dengan menggunakan metode purposive sampling yang memenuhi kriteria inklusi.. Sampel yang diteliti dalam penelitian ini sebanyak 192 resep dengan 96 resep obat racikan dan 96 resep obat jadi atau non racikan dan waktu penelitian ini yaitu pada bulan Agustus sampai Oktober 2020. Pada penelitian ini dilakukan penghitungan waktu tunggu pelayanan resep obat jadi dan obat racikan, selanjutnya dianalisis terhadap kesesuaian dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kategori lama waktu tunggu
Instalasi Farmasi Rumah Sakit ‘X’ Karawang memiliki 2 Apoteker dan 12 Tenaga Teknis Kefarmasian di pelayanan rawat jalan dan 1 Apoteker serta 5 Tenaga Teknis Kefarmasian di pelayanan rawat inap, sedangkan 1 Apoteker pelaksana gudang dan 1 Apoteker penanggung jawab di Instalasi Farmasi dengan 3 staf administrasi pengelola.. Pelayanan Instalasi Farmasi Rawat Jalan terbagi dalam 3 shift.
Jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 192 resep, terdiri dari 96 resep obat racikan dan 96 resep obat jadi atau non racikan. Waktu tunggu secara keseluruhan pada penelitian ini dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
Tabel 1. Waktu Tunggu Pelayanan Obat
Pelayanan resep baik obat jadi maupun racikan merupakan salah satu bentuk pelayanan farmasi klinik di rumah sakit. Salah satu indikator yang digunakan untuk mengevaluasi mutu pelayanan adalah lamanya waktu tunggu pelayanan resep di Instalasi Farmasi, Data dalam penelitian ini dievaluasi dengan standar pelayanan minimal kefarmasian oleh Kepmenkes No. 129, (2008)1.
Resep yang digunakan dalam penelitian ini berupa resep obat jadi dan obat racikan yang ada di instalasi farmasi rawat jalan. Berdasarkan hasil penelitian, rata-rata jumlah obat jadi dan obat racikan yang diresepkan untuk obat jadi sebanyak 4-8 obat jadi. Obat racikan berisi yang diracik 2-4 obat dan ada pun gabungan dengan 1 resep obat racikan dan obat jadi dan analisis obat gabungan termasuk dalam waktu tunggu pelayanan obat racik.
Waktu tunggu dihitung mulai dari pasien menyerahkan obat ke bagian penyerahan resep yang dilayani oleh tenaga teknis kefarmasian. lalu dimulai pencatatan awal waktu tunggu obat dengan skrining, penginputan dan pembuatan etiket serta pelabelan, kemudian pencatatan waktu awal penyiapan obat dengan penempelanobat sampai pencatatan waktu akhir penyiapan obat, dan pencatatan waktu pengecekan ulang oleh apoteker sampai pencatatan waktu penyerahan obat oleh apoteker.
Pencatatan waktu tunggu pelayanan obat menggunakan jam yang berada di ruangan instalasi farmasi rawat jalan dan di komputer. Pencatatan waktu tunggu obat ditulis di pojok kanan resep dan di rekap setiap hari di Lembar Pengumpulan Data (LPD), data sampel yang diambil sebanyak 96 resep obat jadi dan 96 obat racikan.
Pencatatan waktu tunggu pelayanan obat menggunakan jam yang berada di ruangan instalasi farmasi rawat jalan dan di komputer. Pencatatan waktu tunggu obat ditulis di pojok kanan resep dan di rekap setiap hari di Lembar Pengumpulan Data (LPD), data sampel yang diambil sebanyak 96 resep obat jadi dan 96 obat racikan.
Berdasarkan Kepmenkenkes No 129/ Menkes/SK/II/2008 bahwa pelayanan obat resep baik obat jadi maupun obat racikan di Instalasi Farmasi rawat jalan rumah sakit ‘X’ Karawang tidak memenuhi standar pelayanan minimal bidang farmasi kategori lama waktu tunggu pelayanan yaitu lama waktu tunggu obat racikan ≤60 menit dan obat jadi ≤30 menit, di mana hasil yang diperoleh lama waktu tunggu obat racikan yaitu 75 menit sedangkan obat jadi 51 menit. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Sharif & Sukeri 200310 ada empat faktor yang mempengaruhi waktu tunggu yaitu sumber daya manusia, peralatan dan fasilitas atau sarana dan prasarana, pasien, dan proses registrasi. Sedangkan menurut Wijaya , 201211 lama waktu tunggu dipengaruhi oleh sumber daya manusia, jenis pasien, jenis resep, ketersediaan obat, peresepan dokter, sarana dan prasarana, formularium obat, Standar Operating Prosedure (SOP) pelayanan resep serta faktor proses pelayanan resep yang meliputi : penerimaan resep, pemberian harga obat, pembayaran, pengambilan dan peracikan obat, pemberian etiket obat, dan penyerahan obat kepada pasien.
Menurut Puspitasari, (2011)12, dan Mohebbifar, et al., (2014)13,, sumber daya manusia yang kurang terampil dan profesional akan menyebabkan durasi pelayanan semakin lama. Sebaliknya, ketersediaan sumber daya manusia yang cukup terampil, lama kerja, beban kerja, dan pengetahuan pegawai mempengaruhi lama waktu tunggu. Pengalaman kerja mempengaruhi perilaku kinerja individu. Semakin lama pengalaman kerja seseorang, maka akan semakin terampil dan semakin lama masa kerja seseorang akan semakin menambah wawasan dan kematangan dalam melaksanakan tugas.
Gijo et al., 201314 mengatakan untuk mengurangi lama waktu tunggu memerlukan model yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yaitu model Lean and Six Sigma. Beberapa institusi kesehatan sudah mengimplementasikan model tersebut dan hasilnya lama siklus waktu bisa diturunkan
Hasil peneitian waktu tunggu rata-rata obat racikan pada penelitian ini adalah 71 menit dan obat jadi atau obat non racikan 51 menit. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa waktu tunggu rata-rata baik obat jadi maupun obat racikan tidak sesuai dengan standar pelayanan minimal yang dipersyaratkan oleh Kepmenkes No 129/ Menkes/SK/II/2008 tentang pelayanan resep baik obat jadi maupun obat racikan yaitu lama waktu tunggu obat jadi ≤30 menit dan obat racikan ≤60 menit.
Cara mengutip artikel ini
Majalah Farmasetika, 9 (5) 2024, 518-525 https://doi.org/10.24198/mfarmasetika.v9i5.50295 Artikel Penelitian Nabilah Arrohmah1, Qurrotul Lailiyah2, Yully Anugrahayu…
Majalah Farmasetika, 9 (5) 2024, 506-517 https://doi.org/10.24198/mfarmasetika.v9i5.50293 Artikel Penelitian Vira Herawati*1, Evi Nurul Hidayati2, Sardjiman…
Majalah Farmasetika, 9 (5) 2024, 489-505 https://doi.org/10.24198/mfarmasetika.v9i5.57607 Artikel Penelitian Mahirah Mardiyah, Lubna Khairunisa, Vina Oktaviany…
Majalah Farmasetika, 9 (5) 2024, 472-488 https://doi.org/10.24198/mfarmasetika.v9i5.56360 Artikel Review Ira Dwi Fatma1, Yuni Kartika1, Raden…
Majalah Farmasetika, 9 (5) 2024, 458-471 https://doi.org/10.24198/mfarmasetika.v9i5.57440 Artikel Penelitian Sisilia Luhung * , Muh. Taufiqurrahman,…
Majalah Farmasetika, 9 (5) 2024, 443-457 https://doi.org/10.24198/mfarmasetika.v9i5.57191 Artikel Penelitian Melia Sari*1, Ahmad Faisal Nasution2, Dina…
This website uses cookies.