Majalah Farmasetika, 11 (2) 2026, 117-124
https://doi.org/10.24198/mfarmasetika.v11i2.64515
Artikel Penelitian
Adhela Bherti Stevani*, Suwaldi Martodihardjo, Sri Purwaningsih
Program Studi pendidikan & Profesi Apoteker, Unviersitas Islam Sultan Agung
*E-mail : bherti@std.unissula.ac.id
(Submit 21/06/2025, Revisi 28/06/2025, Diterima 18/07/2026, Terbit 31/03/2026)
Abstrak
Obat-obatan adalah salah satu aspek terpenting dari implementasi layanan medis. Memastikan bahwa Obat-obatan adalah salah satu aspek terpenting dari implementasi layanan medis. Memastikan bahwa kualitas obat dipertahankan dari tingkat produksi hingga pasien membutuhkan kepastian mengenai kualitas distribusi obat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis klasifikasi konsumen dan ketersediaan pesanan narkoba di PBF Tirta Husada Farma Patra. Studi ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif non-kualitatif, non-eksperimental. Dalam penelitian ini, dapat dipastikan bahwa distribusi obat sesuai dengan standar kualitas dan keamanan yang ditentukan.
Kata kunci: CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik), Kualifikasi Pelanggan, Kewajaran pemesanan Obat, PBF,
Teks Lengkap:
Pendahuluan
Kesehatan merupakan bagian hidup yang paling penting untuk dijaga oleh setiap manusia. Kesehatan mencakup kesehatan jasmani dan kesehatan rohami. Kesehatan dapat dimaknai sebagai suatu keadaan yang membuat seseorang dapat menjalankan hidupnya dengan lebih produktif secara sosial dan ekonomi, baik secara fisik, mental, spiritual hingga sosial. Kesehatan merupakan hak yang wajib dimiiki oleh seluruh aklangan masyarakat atau bagian dari hak asasi manusia serta salah satu unsur kesejahteraan yang bisa diwujudkan dengan baik. Saah satunya adalah dengan mengkonsumsi obat (1).
Obat merupakan komponen utama yang dimanfaatkan oleh manusia untuk mempertahankan kesehatan. Keberadaan obat memegang peranan penting dalam kehidupan seseorang, sehingga selama proses pembuatannya, obat perlu memenuhi standar efektivitas, keamanan, dan kualitas. Ketiga aspek ini harus dipatuhi sejak tahap pembuatan, penyimpanan, distribusi, hingga penyaluran obat kepada pengguna. Obat diwajibkan untuk memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan agar dapat memberikan hasil yang diharapkan. Sebuah obat dianggap berkualitas jika memenuhi kriteria standar, dengan penilaian kualitas obat didasarkan pada kemampuannya memenuhi aspek seperti identitas, kemurnian, potensi, konsistensi, bioavailabilitas, dan stabilitas (2).
Kewajiban untuk mempertahankan kualitas saluran distribusi farmasi Indonesia diatur oleh perintah Direktur Pengendalian Makanan dan Obat (BPOM) melalui BPOM Regulation No. 6 pada tahun 2020. Aturan ini adalah pembaruan tentang pedoman teknis untuk distribusi obat yang sesuai dari BPOM Number 9 pada 2019. Ini menjelaskan apa yang dijelaskan ini. “pengiriman obat dan bahan obat perlu dilakukan dengan cara yang memastikan mutu sesuai dengan ketentuan hukum dan tujuannya”. Pedoman teknis untuk distribusi obat yang sangat baik (CDOB) menyatakan bahwa setiap lokasi distribusi harus mempertahankan sistem kualitas yang mencakup tanggung jawab manajemen risiko, proses dan langkah -langkah yang terkait dengan kegiatan yang dilakukan. Pusat streaming pasti dibutuhkan (3).
Pendistribusian obat dari distributor obat besar tidak dapat dilakukan sembarangan, sehingga diperlukan proses kualifikasi pelanggan yang harus dilaksanakan oleh distributor obat besar guna mencegah penyalahgunaan obat. Dalam peraturan menteri kesehatan nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 dijelaskan bahwa “distributor obat besar hanya diperbolehkan mendistribusikan obat kepada sesama distributor, apotek, unit farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, atau toko obat yang semuanya memiliki izin operasional dan penanggung jawab teknis dengan masa berlaku yang masih aktif”. Dengan cara ini, obat hanya akan diberikan kepada pihak yang berwenang. Distributor obat besar juga melaksanakan verifikasi pelanggan setiap tahun atau memiliki mekanisme yang mampu mendeteksi jika izin praktik apoteker hampir habis agar tidak dapat melakukan pemesanan obat. Di samping itu, jika terjadi perubahan pada penanggung jawab teknis, distributor obat besar wajib memperbarui basis data pelanggannya (4).
Namun terdapat beberapa catatan mengenai pedagang besar farmasi, seperti dokumen administrasi kualifikasi yang belum sepenuhnya terpenuhi, misalnya belum adanya tanda tangan dari penanggung jawab teknis serta stempel resmi. Selain itu, data pelanggan juga tidak diperbaharui karena kurangnya perhatian dari petugas salesman di lapangan dalam mengisi dokumen administrasi, serta area pelayanan yang cukup luas. Fasilitas pelanggan tidak menginformasikan adanya perubahan, dan salesman tidak mengumpulkan informasi dari setiap individu terkait pergeseran Sumber Daya Manusia di fasilitas tersebut. Dalam pengamatan, ditemukan Peldagang Besar Farmasi yang tidak bisa memberikan bukti valid dan terhambat di bagian arsip, sehingga pengelolaan data kualifikasi pelanggan menjadi kurang maksimal Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Cara Distribusi Obat yang baik pada poin 4. 9, yang menyatakan bahwa “fasilitas distribusi harus memastikan obat diberikan kepada pihak yang berwenang untuk mendistribusikan kepada masyarakat dan dokumentasi bukti kualifikasi pelanggan harus dikelola dengan baik dan sesuai”. Selain itu, pada poin 4. 10, pemeriksaan harus dilakukan secara berkala dan transaksi obat perlu dievaluasi (5).
Berdasarkan hasil temuan, terdapat data pemesan yang tidak konsisten di surat pesanan dan beberapa di antaranya tidak tercantum dalam daftar kualifikasi pelanggan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya ketelitian apoteker dalam mencocokkan data pemesan dengan informasi pelanggan. Tidak ada pemeriksaan terhadap keabsahan dan legalitas pesanan obat, karena apoteker yang bertanggung jawab sedang tidak berada di tempat dan tidak ada delegasi wewenang. Permintaan obat prekursor tidak mengikuti format khusus karena pemesan kurang memahami sepenuhnya mengenai aturan pemesanan, serta pengawasan oleh apoteker penanggung jawab dari pedagang besar farmasi yang tidak memadai. Oleh karena itu, penanganan terhadap pesanan obat harus dilakukan untuk menganalisis kewajaran pesanan dari segi jumlah, frekuensi, jenis obat yang dipesan, serta keabsahan pemesan agar sesuai dengan data pelanggan yang dimiliki oleh pedagang besar farmasi. Selain itu, perlu diwaspadai potensi pemesanan dari pihak yang tidak memiliki hak, termasuk pencatatan obat yang keluar di kartu stok dan pengelolaan arsip pesanan obat untuk mempermudah pencarian riwayat distribusi (6).
Jual beli dalam Islam merupakan kegiatan perdagangan yang dilakukan dengan tujuan untuk mengarahkan kepada orang kegiatan baik dan mengantisipasi kegiatan yang membawa dampak buruk (7).
Pedagang Besar Farmasi, yang selanjutnya disingkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” (8). Pedagang Besar Farmasi (PBF) merupakan perusahaan berbadan hukum yang telah memiliki izin pengadaan, penyimpanan hingga penyaluran obat dan bahan obat dengan skala yang lebih besar. PBF berwenang untuk menyalurkan jenis-jenis obat seperti obat bebas, obat keras, produk rantai dingin, narkotika dan prikotropika (9). PBF berfokus untuk memastikan bahwa kualitas serta kemanjuran produk pada proses distribusi obat telah sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini disebabkan oleh proses seleksi pemasok logistik rantai dingin obat perlu dilakukan evaluasi untuk menentukan alternatif (10).
PBF Cabang adalah cabang PBF yang telah memiliki izin untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” (11).
Cara Distribusi Obat yang Baik, yang selanjutnya disingkat CDOB adalah cara distribusi/penyaluran obat dan/atau bahan obat yang bertujuan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya” (12). Cara pendistribusian obat yang baik merupakan sebuah pedoman dalam pelaksanaan proses penyaluran dan distribusi obat atau bahan obat, sehingga mutu pada obat yang akan dididtribusikan tetap terjaga dan terjamin selama perjalanan. Terdapat beberapa langkah proses pendistribusian oba yang baik yaitu:
1.Jumlah obat yang didistribusikan sesuai dengan jumlah kapasitas penyimpanan dan sesuai dengan yang dibutuhkan.
2.Mempertimbangkan jenis pesanan obat-obatan yang kemungkinan akan disalahgunakan.
3.Menentukan kedekatan lokasi distribusi ke fasilitas pelayanan kesehatan atau praktik dokter (13).
Berdasarkan penjabaran pada latar belakang tersebut, tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan evaluasi penerapan aspek kualifikasi pelanggan di PBF Cabang Tirta Husana Farma Pati serta untuk melakukan evaluasi kewajaran pesanan obat di PBF Cabang Tirta Husada Farma Pati.
Metode
Penelitian ini termasuk dalam kategori riset non-eksternal yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang diperlukan dalam studi ini adalah data hasil pengamatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menilai kualifikasi pelanggan serta keabsahan pemesanan obat di PBF Cabang Tirta Husada Farma Pati, mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Metode Distribusi Obat yang Baik.
Pengumpulan informasi dilakukan melalui pengamatan langsung menggunakan daftar cek yang diisi pada form spesimen pelanggan dan form kunjungan pelanggan oleh setiap pelanggan, berdasarkan Pedoman Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Praktik Distribusi Obat yang Benar.
Hasil
Hasil pengamatan kesesuaian kualifikasi pelanggan di PBF Tirta Husada Farma-Pati berdasarkan CDOB dapat dilihat pada Tabel 1
Tabel 1 Implementasi Kualifikasi Pelanggan Berdasarkan CDOB


Hasil pengamatan kesesuaian kewajaran jumlah pesanan obat pelanggan di PBF Tirta Husada Farma-Pati berdasarkan CDOB dapat dilihat pada Tabel 2.
Tabel 2 Implementasi Kewajaran Jumlah Pesanan Obat Pelanggan Berdasarkan Akad Jual Beli dalam IslamOB

Suatu fasilitas distribusi harus memiliki pelanggan yang memiliki izin sesuai ketentuan perundang-udangan. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 fasilitas “distribusi harus memastikan bahwa obat dan/atau bahan obat hanya disalurkan kepada pihak yang berhak atau berwenang untuk menyerahkan obat ke masyarakat”. Hal ini sesuai dengan hasil observasi dan checklist penelitian di PBF Tirta Husada Farma Pati, diketahui bahwa seluruh aspek kualifikasi pelanggan telah dipenuhi dengan baik. Seluruh data sarana seperti nama, alamat, nomor telepon, surat izin operasional, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) tersedia dan terdokumentasi dengan lengkap (12).
Selain itu, data penanggung jawab sarana telah memenuhi persyaratan administratif, termasuk keberadaan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) atau Surat Izin Kerja (SIKA) yang masih berlaku, serta tanda tangan sebagai validasi legalitas. Proses penyaluran juga dilakukan hanya kepada pihak yang memiliki wewenang dan memenuhi syarat administratif (2).
Kelengkapan identitas dan dokumen pada penerima obat untuk kategori reguler, prekursor, maupun obat-obat tertentu juga telah sesuai dengan persyaratan CDOB. Penelitian menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penerima obat sangat penting, terutama pada obat-obat tertentu yang rawan disalahgunakan. Dalam konteks ini, PBF telah menyiapkan dokumentasi berupa tanda tangan, nomor izin praktik, dan stempel pada surat pesanan serta faktur penerimaan, sebagai bentuk bukti sah distribusi (5).
PBF Tirta Husada Farma Pati juga telah menjalankan prosedur rekualifikasi pelanggan secara berkala. Proses ini penting untuk menjamin bahwa data pelanggan selalu diperbarui, terutama ketika terjadi perubahan apoteker penanggung jawab atau habisnya masa berlaku izin praktik. Hal ini relevan dengan penelitian yang menyebutkan bahwa sistem rekualifikasi yang aktif dapat menghindari distribusi ke sarana yang tidak lagi memenuhi syarat legalitas. Sistem informasi digital (SIG) yang diterapkan di PBF juga berperan penting dalam membantu pengelolaan data legalitas, histori pesanan, dan status piutang pelanggan. Kemudian disebutkan pula bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam distribusi farmasi dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mengelola pelanggan dan transaksi.
Untuk menjaga integritas distribusi dan menghindari risiko penyalahgunaan obat oleh pelanggan, PBF Tirta Husada Farma Pati menerapkan pengawasan berbasis pola transaksi pelanggan. Berdasarkan wawancara dan observasi, sistem distribusi yang digunakan di PBF telah dilengkapi dengan modul log transaksi dan log plafon yang berfungsi untuk memantau frekuensi pemesanan, jumlah obat yang dipesan, jenis obat terutama obat-obat tertentu dan precursor
Selain itu , PBF Tirta Husada Farma Pati memiliki system digital yang digunakan untuk mengantur batas plafon kredit pelanggan dengan cara memperhitungan risiko keterlambatan pembayaran dan perilaku pemesanan sebelumnya. Apotek dan toko obat berizin diberikan jatuh tempo 2 minggu, PBF cabang lain diberikan jatuh tempo 40 hari dan untuk masing-masing keterlambatan pembayaran yaitu 5 hari setelah jatuh tempo.
Dengan demikian, pola transaksi tidak hanya digunakan untuk pengendalian stok, tetapi juga menjadi sistem peringatan dini (early warning system) untuk mendeteksi potensi pelanggaran distribusi.
Dalam Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) mewajibkan fasilitas distribusi untuk memantau setiap transaksi serta melakukan penyelidikan jika ditemukan pola pemesanan yang menyimpang dan berisiko terhadap penyalahgunaan. Implementasi di PBF Tirta Husada Farma Pati menunjukkan bahwa prinsip ini telah dijalankan secara optimal. Melalui sistem digital SIG yang terintegrasi, PBF dapat merekam seluruh histori transaksi dan secara berkala mengevaluasi kewajaran jumlah dan jenis obat yang dipesan oleh pelanggan.
Penelitian ini juga menunjukkan adanya penerapan prinsip syariah dalam transaksi antara PBF dan pelanggan, seperti penggunaan akad qardh (utang-piutang) tanpa bunga, kesepakatan jelas atas jatuh tempo pembayaran, dan kesukarelaan antara kedua pihak. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai dalam QS. Al-Baqarah ayat 245 serta prinsip akad qardh dalam Islam (14). Penerapan prinsip syariah ini sejalan dengan konsep distribusi obat yang tidak hanya memperhatikan aspek teknis dan legal, tetapi juga etika dan moralitas transaksi dalam pelayanan kefarmasian.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa dalam pendistribusian obat terdapat beberapa prosedur yang harus dipenuhi, sehingga kapasitas obat yang dikonsumsi oleh masyarakat sesuai dengan anjuran. Maka dari itu, perlu adanya pengecekan kualitas terlebih dahulu. Kualifikasi pelanggan dan kewajaran pesanan obat yang baik dapat mencegah terjadinya kesalahan penyaluran obat dan/atau bahan obat kepada pihak yang tidak berwenang.
Daftar Pustaka
1.Atul Amalina R, Slamet A. Problematika Jual Beli Obat Keras Golongan Prekursor Oleh Apotek Di Samarinda. Dedikasi: jurnal ilmiah Sosial, hukum, Budaya [Internet]. 2024;25(1):33–8. Available from: https://ilmu-kefarmasian.
2. Juwita Lintogareng O, Astuti Lolo W, Rundengan GE. Implementation Of Good Distribution Practices For Pharmaceutical Wholesalers At Pt Parit Padang Global Implementasi Cara Ditribusi Obat Yang Baik Pada Pedagang Besar Farmasi Di Pt Parit Padang Global. PHARMACON– PROGRAM STUDI FARMASI, FMIPA, UNIVERSITAS SAM RATULANGI,. 2022;(2):1322–429.
3.Sigalingging OS, Musfiroh I. Analisis Kualifikasi Pemasok Obat di Salah Satu Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Kota Bandung. Majalah Farmasetika. 2022;(5):469–77.
4. Pertiwi I, Nurul Zaman N, Hamid Arifki H, Silalahi K, Hpp W, Wathoni N. Kitosan Sebagai Eksipien Dalam Sistem Penghantaran Obat Baru. Farmaka Suplemen. 2023;16(3):310–21.
5. Mustaqimah, Saputri R, Hakim AR. Narrative review: Implementation of Good Distribution Practice in Pharmaceutical Wholesalers. Jurnal Surya Medika (JSM),. 2021;6(2):119–24.
6. Hidayat T, Syurya W, Dharma T. Evaluation Of Pharmaceutical And Health Institution Distribution Distribution Systems In Pharmacy (Pbf) Traders In The Province Of Dki Jakarta 2018. Social Clinical Pharmacy Indonesia Journal. 2020;5(1):58–68.
7.Aini Z, Zahara F. Hukum Penjualan Obat Cytotec Secara Bebas Menurut Perspektif Saddu Dzari’ah Dan Kesehatan (Studi Kasus Market Place Shopee). 2022;133–46.
8. BPOM. Pedagang besar Farmasi [Internet]. Jakarta; 2011. Available from: www.djpp.kemenkumham.go.id
9.Priandana MFS, Aulifa DL. Evaluasi Penerapan CDOB Obat Narkotika pada salah satu PBF di Jakarta Timur. Majalah Farmasetika. 2023 May 26;8(4):351.
10. Sembiring D, Wathoni N. Evaluasi Pelaksanaan Pendistribusian Cold Chain Product (CCP) oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Kota Bandung. Majalah Farmasetika. 2021 Aug 24;6(4):300.
11.Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan [Internet]. Jakarta; 2021. Available from: www.peraturan.go.id
12. BPOM. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik [Internet]. Jakarta; 2020. Available from: www.peraturan.go.id
13.Putri MFFD, Dandan KL. Implementasi Kepatuhan Pelaksanaan Cara Distribusi Obat yang Baik Terkait Produk Khusus Psikotropika dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi di PBF PT “X” di Kota Tasikmalaya. Majalah Farmasetika,. 2023;8(3):224–34.
14. Suhendro E. Analisis Transaksi Hutang-Piutang dengan Sistem Ijon. Journal of Sharia Economics and Finance [Internet]. 2024 Feb 27;2(1):35–44. Available from: https://journal.unisnu.ac.id/jsef/article/view/860
cara mengutip artikel
https://jurnal.unpad.ac.id/farmasetika/rt/captureCite/64515/27471
Majalah Farmasetika Jurnal Ilmiah Nasional Terakreditasi SINTA 3
