Kajian Risiko Proses Penyediaan Produk Semisolid Industri X di Cikarang Selatan

Majalah Farmasetika, 8 (1) 2023, 44-55

https://doi.org/10.24198/mfarmasetika.v8i1.40652
Artikel Penelitian

Ester Uli Elisabeth Simanjuntak1*, Sandra Megantara2

1Program Studi Profesi Apoteker, Fakultas Farmasi, Universitas Padjadjaran, Jatinangor 45363
2Departemen Analisis Farmasi dan Kimia Medisinal, Fakultas Farmasi, Universitas Padjadjaran, Jatinangor 45363
*E-mail: ester17002@mail.unpad.ac.id

(Submit 21/07/2022, Revisi 12/08/2022, Diterima 28/09/2022, Terbit 25/10/2022)

Abstrak

Keselamatan pengguna adalah fokus utama industri farmasi dalam pembuatan sebuah produk yang bermutu dan terjaga keamanannya. Selama proses penyiapan produk tersebut, tentu tidak akan terlepas dari risiko kegagalan ataupun potensi berbahaya yang tidak dapat diketahui sebelumnya. Kajian risiko sudah menjadi program mandatori secara global, dengan regulasi yang bersumber pada ICH Q9 tentang Quality Risk Management dan di Indonesia sendiri diatur di Aneks ke – XIII tentang Manajemen Risiko Mutu. Tujuan penyusunan artikel ini adalah untuk mendapatkan langkah sistematis dalam mengelola risiko-risiko yang mungkin terjadi agar dapat dicegah dan diminimalisir dengan menggunakan kajian risiko. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan diskusi di industri terkait. Hasil dari pengkajian risiko, dapat diketahui bahwa terdapat 2 proses dengan risiko yang tinggi pada produk yaitu proses pencampuran dan pengisian. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kedua risiko tersebut menjadi prioritas dalam penanganannya dan perlu dimonitoring secara berkelanjutan. Selain itu terdapat risiko dengan nilai probabilitas(P) x severitas(S) tertinggi yaitu risiko kontaminasi pada proses pencampuran. Dengan adanya kajian risiko,diharapkan industri farmasi mampu mendeteksi lebih awal terkait risiko yang mungkin muncul dan mampu meminimalisir segala kerugian yang mungkin terjadi.

Kata kunci: risiko, kajian risiko, kontaminasi

Teks Lengkap:

PDF

Pendahuluan

Risiko adalah suatu keadaan yang tidak pasti dan dapat berpotensi mengakibatkan kerugian, kegagalan, bahaya yang pada dasarnya memberikan hasil yang buruk (1). Tidak ada jaminan bahwa seratus persen hasil yang didapatkan dari suatu proses/kegiatan akan berakhir sempurna. Sehingga dapat didefinisikan bahwa risiko adalah kombinasi dari kemungkinan terjadinya peristiwa kegagalan yang tidak diinginkan dan tidak dapat diduga sebelumnya (2,3). Terdapat beberapa faktor yang dapat memicu terjadinya sebuah risiko antara lain keterbatasan informasi yang dibutuhkan dalam sebuah perencanaan, keterbatasan pengetahuan dan kemampuan mengambil keputusan (4). Namun risiko dapat dihindari, dikelola dan dimitigasi dengan adanya sistem dan prosedur yang baik, kualitas sumber daya manusia yang baik dan instrument pendukung yang terukur dan terkendali. Oleh sebab itu setiap proses, kegiatan atau produk wajib dilakukan kajian risiko untuk mencegah kemungkinan buruk yang akan terjadi (5). Menurut Zio, kajian risiko sebaiknya dilakukan sebelum melaksanakan sebuah proses baru ataupun saat akan melakukan sebuah perubahan. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan tindakan preventif/pencegahan dan mitigasi/perbaikan terkait risiko yang mungkin akan muncul dalam sebuah proses (31).

Dalam hal ini kajian risiko yang merupakan bagian dari manajemen risiko mutu yang menjadi  salah satu peraturan wajib bagi segala bidang baik seperti ekonomi, kesehatan,  salah satunya adalah industri farmasi. Secara internasional, hal ini diatur di ICH Q9 tentang Quality Risk Management (6)

Sedangkan di Indonesia sendiri hal ini diatur di CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) Tahun 2018 Aneks XIII (7). Adapun tujuan utama dilakukannya kajian risiko ini adalah untuk menjaga keselamatan pasien dari segala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi dalam kaitannya terhadap mutu produk (8,9). Kajian risiko dapat digunakan secara efektif untuk mengidentifikasi risiko dan mengembangkan strategi untuk meminimalkan atau mengendalikan efek dari risiko tersebut (10,11). 

Berdasarkan uraian diatas, maka sebuah industri farmasi di Cikarang Selatan melakukan kajian risiko pada proses penyiapan sediaan semisolid. Rangkaian proses tersebut dimulai dari penerimaan material bahan awal dan pengemas, penyimpanannya, proses produksi yang terdiri dari penimbangan, pencampuran, pengisian dan pengemasan sekunder, kemudian proses penyimpanan obat jadi dalam gudang hingga pengiriman produk jadi ke distributor. Diharapkan dengan adanya kajian risiko ini, maka industri farmasi dapat mengidentifikasi terlebih dahulu segala risiko yang mungkin terjadi sehingga dapat dicegah dan diminimalisir efek buruk dan merugikan yang ditimbulkannya. Dengan ini industri farmasi dapat mengurangi biaya kerugian material maupun risiko kecelakaan kerja bagi para personil.  

Metode 

Penyusunan artikel ini dilakukan secara observasional pada salah satu Industri Farmasi di Cikarang Selatan dan diolah berdasarkan standar operasional yang berlaku di Industri terkait serta menggunakan metode wawancara dan diskusi dengan seorang Assistant Manager di Departemen Quality Assurance untuk melakukan konfirmasi terkait kajian risiko yang sudah dibuat. 


Hasil dan Pembahasan

Kajian Risiko

Kajian risiko adalah proses sistematis untuk melakukan penilaian, pengendalian dan peninjauan risiko terhadap kualitas produk farmasi yang pada akhirnya berorientasi pada keamanan pengguna obat (12,13,14). Kajian risiko berguna untuk mendukung pengambilan keputusan yang berhubungan dengan pemenuhan persyaratan CPOB (Cara Pembuatan Obat Yang Baik), meminimalisir atau menghindari akibat dari sebuah kegagalan. Kajian risiko yang berkualitas harus diintegrasikan ke setiap bidang yang ada dan didokumentasikan dengan tepat (15). Sehingga dengan adanya penerapan kajian risiko yang efektif, hal tersebut dapat menjadi suatu langkah yang proaktif untuk memitigasi kemungkinan terjadinya sebuah risiko (16,17,18). Selain itu kajian risiko juga dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk meminimalkan risiko terhadap kualitas produk sepanjang siklus hidupnya untuk mengoptimalkan manfaatnya dan menyeimbangkan risiko (19,20). 

Tahapan Kajian Risiko

Dalam menbuat kajian risiko ada 3 tahap utama yang dilakukan antara lain (21,22)

  1. Identifikasi risiko
  2. Analisis risiko
  3. Evaluasi risiko

Pada saat mengidentifikasi risiko, dilakukan skrining atau pencarian hal-hal apa saja yang akan dikaji risiko nya dapat berupa proses, produk, sistem ataupun sarana penunjang. Kemudian dilanjutkan dengan analisis risiko, dalam hal ini ditentukan tingkat probabilitas(probability) dan keparahan (severity) dari risiko tersebut. Berikut ini adalah kriteria penentuan probabilitas suatu risiko :

  Tabel 1. Level Probabilitas (P)

Sedangkan untuk klasifikasi keparahan suatu risiko ditentukan berdasarkan tabel dibawah ini. 

  Tabel 2. Level Severitas (S)

Selanjutnya pada tahap evaluasi, risiko yang sudah ditentukan nilai probabilitas dan keparahannya maka dapat diputuskan risiko yang menjadi prioritas untuk diselesaikan. Apabila nilai penggabungan antara probabilitas dan keparahan tinggi, maka risiko tersebut sangat berpengaruh terhadap keselamatan pengguna/pasien, sehingga penanganannya harus lebih cepat dan termasuk dalam daftar prioritas.

Berikut ini adalah kategori evaluasi risiko berdasarkan nilai P(probabilitas) x S(severitas).

Tabel 3. Kategori Evaluasi Risiko


Dalam hal ini setelah risiko dikategorikan, perlu dibuat rekomendasi tindakan dan implementasinya untuk mengurangi risiko tersebut. Sehingga diharapkan risiko yang pada awalnya memiliki nilai tinggi untuk probabilitas dan keparahan maka nilainya bisa menjadi lebih rendah dan diminimalisir efek merugikan dari risiko tersebut.

Pada pelaksanaan kajian risiko, terdapat suatu metode yang membantu dalam pengambilan keputusan terkait risiko yang menjadi prioritas yaitu metode Failure Method Effective Analysis (FMEA) (23,24,25). Metode FMEA adalah satu dari beberapa metode penilaian risiko yang paling sering digunakan oleh industri farmasi (26). Metode ini berguna untuk mengidentifikasi segala potensi kegagalan yang mungkin terjadi pada rangkaian proses produksi hingga produk jadi dihasilkan, dan menganalisis akibat dari setiap kegagalan. Dalam hal ini industri X mengadopsi metode FMEA untuk melakukan penilaian terhadap risiko yang mungkin terjadi. Berikut ini adalah prosedur pengambilan keputusan dengan metode FMEA:

  1. Mengidentifikasi potensi kegagalan yang mungkin terjadi pada setiap proses
  2. Mengidentifikasi probabilitas dan severitas dari suatu permasalahan/potensi kegagalan
  3. Menghitung RPN atau Risk Priority Number dengan mengkalikan nilai probabilitas dan severitas
  4. Menetapkan beberapa langkah perbaikan

 Hasil dan Pembahasan Kajian Risiko 

Berikut ini hasil kajian risiko pada proses penyiapan produk semisolid di Industri X dimulai dari penerimaan bahan penerimaan material bahan awal dan pengemas, penyimpanannya, proses produksi yang terdiri dari penimbangan, pencampuran, pengisian dan pengemasan sekunder, kemudian proses penyimpanan obat jadi dalam gudang hingga pengiriman produk jadi ke distributor. 

Langkah-langkah dalam melakukan kajian risiko :

  1. Tentukan hal/proses yang akan diidentifikasi berisiko
  2. Tentukan potensi kegagalan/bahaya/kesalahan yang mungkin timbul karena risiko yang tidak terkendali
  3. Tentukan penyebab kegagalan
  4. Tentukan seberapa sering/probabilitas keberulangan terjadinya risiko berdasarkan tabel Level Probabilitas
  5. Tentukan dampak/efek dari kegagalan/bahaya dari risiko 
  6. Tentukan seberapa besar keparahan yang ditimbulkan berdasarkan Level Keparahan/Severitas
  7. Tentukan kategori evaluasi berdasarkan tabel Kategori Evaluasi Risiko
  8. Tentukan rekomendasi tindakan untuk mengurangi keberulangan dan keparahan dari risiko 
  9. Tentukan bentuk implementasi dari rekomendasi tindakan
  10. Tentukan target dan penanggungjawab
  11. Tentukan kembali probabilitas dan keparahan dari risiko yang sudah memiliki rekomendasi tindakan untuk di monitoring apakah rekomendasi tindakan tersebut efektif atau tidak. 

Tabel 4. Kajian Risiko Penyiapan Produk Semisolid Periode Februari 2022

Berdasarkan tabel hasil kajian risiko diatas, dapat diketahui pada setiap tahapan proses dimulai dari penerimaan bahan awal dan bahan kemas, penyimpanan bahan awal dan bahan kemas di gudang, penimbangan, pencampuran, pengisian, pengemasan sekunder, penyimpanan produk jadi, hingga pengiriman ke distributor tidak ditemukan adanya kategori evaluasi intolerable yakni risiko yang berpengaruh pada keselamatan pengguna/customer. Hal ini dipengaruhi oleh nilai P x S dari masing-masing risiko tidak ada yang melebihi 15 dan nilai probabilitas tidak ada yang melebihi 3. 

Sementara itu, semua risiko yang terdapat pada proses pencampuran dan pengisian termasuk dalam kategori ALARP (As Low As Reasonably Practicable) yang berarti risiko berpengaruh pada mutu produk, tidak berpengaruh langsung terhadap keselamatan pengguna, perlu dilakukan pengendalian dan harus diselesaikan dalam 3 – 6 bulan. Hal ini dapat menjadikan proses tersebut menjadi critical point yang harus dipantau dengan ketat untuk menghindari maupun meminimalisir kegagalan/risiko didalamnya. Rekomendasi tindakan harus selalu dimonitor untuk mengkaji efektivitasnya, agar risiko tersebut dapat dicegah dan diminimalisir terjadi kembali dikemudian hari. 

Risiko dengan perolehan nilai PxS yang tertinggi adalah risiko kebersihan mesin tidak sesuai spesifikasi dengan nilai 10 dengan efek yang ditimbulkan adalah kontaminasi. Dalam hal ini jenis kontaminasi pada risiko tersebut adalah kontaminasi fisik yang berasal dari residu mesin yang digunakan untuk proses pencampuran. Kontaminasi apa pun akan berdampak pada kualitas produk, terlepas dari seberapa banyak atau seberapa sedikit kontaminan tersebut (27,28). Dalam beberapa kasus disebutkan bahwa kontaminasi memberikan dampak berbahaya yang mengancam jiwa dan juga dapat menstimulasi reaksi alergi pada pengguna. Kontaminasi pada produk juga dapat berujung tuntutan hukum dan kerugian finansial untuk bisnis farmasi. Sehingga dapat diketahui bahwa menghindari kontaminasi adalah prioritas utama di bidang farmasi (29,30)

Kesimpulan  

Berdasarkan hasil kajian risiko proses penyediaan produk semisolid di Industri X, dapat diketahui terdapat 2 proses dengan risiko yang tinggi pada produk yaitu proses pencampuran dan pengisian. Segala risiko yang terdapat pada proses-proses tersebut termasuk kategori ALARP (As Low As Reasonably Practicable) yang memerlukan tindakan penanganan yang cepat dan pengendalian berkelanjutan agar risiko dapat dicegah maupun diminimalisir. Adapun risiko dengan nilai PxS tertinggi yaitu risiko kontaminasi pada proses pencampuran dengan potensi kegagalan kebersihan mesin yang tidak sesuai spesifikasi. Diharapkan dengan adanya kajian risiko ini, industri farmasi mampu mendeteksi lebih awal terkait risiko yang mungkin muncul dan mampu meminimalisir segala kerugian yang mungkin terjadi.

Daftar Pustaka

1. Gupta NV, Keerthana M. Research Article Pharmaceutical Quality and Risk Assessment: A Case study. Int J Pharm Sci Rev Res Available. 2017;42(24):125–31. 

2. O’Connor T, Yang X, Tian G, Chatterjee S, Lee S. Quality risk management for pharmaceutical manufacturing: The role of process modeling and simulations. Predict Model Pharm Unit Oper. 2017;15–37. 

3. Vartak RP, Bhagure GR. Quality risk management in pharmaceutical industry – A overview. Asian J Chem. 2012;24(12):5576–8. 

4. Das A, Kadwey P, Mishra JK, Moorkoth S. and Methodology. 2014;5(3). 

5. Sharma A, Jeyaprakash RM, Bora R, Chandra A. Impact of quality risk management process in pharmaceutical industry to curtail the non conformity. Int J Pharm Qual Assur. 2020;11(1):182–8. 

6. (ed). PS. Guide To Good Manufacturing Practice for Medicinal Products (Pe 009-2). 2004;16(July):1–143. 

7. BPOM. Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Formulir Registrasi Obat Dan Produk Biologi. BPOM No 13 tahun 2018. 2018;43–7. 

8. Haleem RM, Salem MY, Fatahallah FA, Abdelfattah LE. Quality in the pharmaceutical industry – A literature review. Saudi Pharm J. 2015;23(5):463–9. 

9. Tian G, Koolivand A, Arden NS, Lee S, Connor TFO. Version of Record: https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0098135419301139. (240). 

10. Khan AS, Khan F, Rao N. Quality Risk Management in Pharmaceutical Industries. Int J Res Pharm Chem. 2020;10(2):215–23. 

11. Bhattacharya J. Quality Risk Management-Understanding and Control the Risk in Pharmaceutical Manufacturing Industry. Int J Pharm Sci Invent ISSN [Internet]. 2015;4(1):29–41. Available from: www.ijpsi.org

12. Ciurczak EW. Quality risk management. Contract Pharma. 2017;44(4):142–8. 

13. Vijayakumar Reddy V, Vishal Gupta N, Raghunandan H V., Nitin Kashyap U. Quality risk management in pharmaceutical industry: A review. Int J PharmTech Res. 2014;6(3):908–14. 

14. Mohammed-Ziegler I, Steff I, Halmai-Varényi M. WITHDRAWN: Importance of quality risk management in pharmaceutical quality systems: Recent trends and harmonization. Saudi Pharm J. 2014;(June). 

15. Nauman DM, Bano R. Implementation of Quality Risk Management (QRM) In Pharmaceutical Manufacturing Industry. IOSR J Pharm Biol Sci. 2014;9(1):95–101. 

16. Jaberidoost M, Olfat L, Hosseini A, Kebriaeezadeh A, Abdollahi M, Alaeddini M, et al. Pharmaceutical supply chain risk assessment in Iran using analytic hierarchy process (AHP) and simple additive weighting (SAW) methods. J Pharm Policy Pract. 2015;8(1):1–10. 

17. Mollah AH, Baseman HS, Long M, Rathore AS. A practical discussion of risk management for manufacturing of pharmaceutical products. PDA J Pharm Sci Technol. 2014;68(3):271–80. 

18. Baliram DA, Kushwaha N, Tathod P. Analysis of Hazards and Control Measures in Chemical Workplace “ Pharmaceutical Industry .” 2021;9(9):84–91. 

19. Pattanayek S. Quality Risk Assessment in Pharmaceutical Industry an Overview of Regulatory Guidelines. 2019;(January):452–9. Available from: https://www.researchgate.net/publication/338390005

20. Chitmetha M, Prombanpong S, Somboonwiwat T. Quality Risk Management in Pharmaceutical Dispensing Center. Int J Chem Eng Appl. 2013;4(4):241–8. 

21. Ismael OA, Ahmed MI. Using quality risk management in pharmaceutical industries: A case study. Qual – Access to Success. 2020 Oct 1;21(178):106–13. 

22. Mukharya A, Patel P, Shenoy D, Chaudhary S. Quality risk management of top spray fluidized bed process for antihypertensive drug formulation with control strategy engendered by Box-behnken experimental design space. Int J Pharm Investig. 2013;3(1):15. 

23. Kania A, Cesarz-Andraczke K, Odrobinski J. Application off FMEA method for an analysis of selected production process. J Achiev Mater Manuf Eng. 2018;91(1):34–60. 

24. Mascia A, Cirafici AM, Bongiovanni A, Colotti G, Lacerra G, Di Carlo M, et al. A failure mode and effect analysis (FMEA)-based approach for risk assessment of scientific processes in non-regulated research laboratories. Accredit Qual Assur. 2020;25(5–6):311–21. 

25. Sharma KD, Srivastava S. Failure Mode and Effect Analysis (FMEA) Implementation: A Literature Review. Copyr J Adv Res Aeronaut Sp Sci J Adv Res Aero SpaceSci. 2018;5(2):2454–8669. 

26. Yesmin T, Hasin MAA, Proma FA. Assessment of worker safety in a pharmaceutical industry using FMEA. Manag Sci Lett. 2013;4(1):55–64. 

27. Al Aukidy M, Verlicchi P, Jelic A, Petrovic M, Barcelò D. Monitoring release of pharmaceutical compounds: Occurrence and environmental risk assessment of two WWTP effluents and their receiving bodies in the Po Valley, Italy. Sci Total Environ. 2012;438:15–25. 

28. Sravya S., Gangadharappa H.V., and Kiran H.C. Quality Risk Management:A Review. Int. J. Pharm. Sci. 2017;34:142-148. 

29. Vijayakumar R., Sandle T., and Manoharan C. A Review of Fungal Contamination in Pharmaceutical Products and Phenotypic Identification of Contaminants by Conventional Methods. European Journal of Parenteral and Pharmaceutical Sciences. 2012;17.

30. Sargent E V., Flueckiger A, Barle EL, Luo W, Molnar LR, Sandhu R, et al. The regulatory framework for preventing cross-contamination of pharmaceutical products: History and considerations for the future. Regul Toxicol Pharmacol. 2016;79:S3–10.

31. Zio E. The future of risk assessment. Reliability Engineering and System Safety. 2018 Sep 1;177:176–90. 

cara mengutip artikel ini

https://jurnal.unpad.ac.id/farmasetika/rt/captureCite/40652/18402

About Majalah Farmasetika

Majalah Farmasetika (ISSN : 2686-2506) di situs ini adalah Majalah Farmasetika Edisi Jurnal Ilmiah yang merupakan jurnal farmasi di Indonesia SINTA 3 berbentuk artikel penelitian, artikel review, laporan kasus, komentar, dan komunikasi penelitian singkat di bidang farmasetika. Edisi jurnal ilmiah ini dibuat untuk kepentingan informasi, edukasi dan penelitian kefarmasian.

Check Also

Review: Efektivitas Sari Kedelai sebagai Anti-aging dalam Kosmetik

Majalah Farmasetika, 8 (1) 2023, 1-12https://doi.org/10.24198/mfarmasetika.v8i1.41761Artikel ReviewCahya Khairani Kusumawulan1,*, Nada Salsabila Rustiwi2, Sriwidodo1, Marline Abdassah1,1Departemen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *